Pemkab Lebak Akomodir Permintaan Warga Baduy soal Penghapusan Jaringan Internet

Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi mengaku sudah mengusulkan penghapusan sinyal internet di wilayah Baduy ke pemerintah pusat.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/TribunBanten.com
Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi mengaku sudah mengusulkan penghapusan sinyal internet di wilayah Baduy ke pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi mengaku sudah mengusulkan penghapusan sinyal internet di wilayah Baduy ke pemerintah pusat.

Ajis menegaskan akan mengakomodir keinginan warga suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar tersebut.

"Dari Pemda hari ini sudah meneruskan usulan dari adat Baduy," kata Ajis saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Ini Isi Surat Warga Baduy Soal Permintaan Penghapusan Sinyal Internet

Ajis menjelaskan, usulan tersebut juga sudah ditandatangani Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya untuk ditembuskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kewenangan soal penghapusan atau blankspot itu prinsipnya bukan kewenangan pemda," jelasnya.

Ajis juga mengaku tidak mengetahui kapan jaringan internet masuk ke wilayah Baduy.

Namun kata dia, dari Baduy luar dan gerbang masuk Baduy dalam sudah terjangkau oleh internet meski terbatas.

"Kita tidak tahu pastinya kapan ya, cuma memang akses internet ada," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, permintaan penghapusan sinyal internet oleh warga suku Baduy tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan ke Bupati Lebak pada Kamis (8/7/2023).

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat tersebut warga suku Baduy meminta dua poin permintaan.

Baca juga: Surati Bupati Lebak, Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihapuskan dari Wilayahnya

Poin pertama adalah permohonan penghapusan sinyal internet, atau mengalihkan pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Baduy menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blankspot area internet).

Kemudian poin kedua permohonan untuk membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved