Kemendikbud Ristek Sebut Ada 23 Kampus Dicabut Operasionalnya, Salah Satunya PTS Asal Tangsel

Ada 23 universitas atau perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya, atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.

|
Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/ Rizki Amana
Foto ilustrasi. Ada salah satu perguruan tinggi di Tangsel, yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbut Ristek. Apakah betul itu yang ditutup?. Berikut penjelasan Dirjen Dikristek Kemendikbud Ristek. 

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Baca juga: 7 Universitas Swasta Favorit di Provinsi Banten, Banyak Pilihan Jurusan

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

* Surabaya: 2 perguruan tinggi

* Medan: 2 perguruan tinggi

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

* Padang: 2 perguruan tinggi

* Bali: 1 perguruan tinggi

* Palembang: 1 perguruan tinggi

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

* Makassar: 1 perguruan tinggi

* Bandung: 1 perguruan tinggi

* Bogor: 1 perguruan tinggi

* Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved