Ada di Banten hingga Jakarta, Berikut Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemendikbud, Lakukan Pelanggaran
Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup atau dicabut izin operasioalnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup atau dicabut izin operasioalnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 kampus tersebut beberapa waktu lalu.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, 23 kampus itu melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
* Surabaya: 2 perguruan tinggi
* Medan: 2 perguruan tinggi
* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
* Padang: 2 perguruan tinggi
* Bali: 1 perguruan tinggi
* Palembang: 1 perguruan tinggi
* Jakarta: 5 perguruan tinggi
Distribusi Royalti Lagu Kacau: Ari Lasso Sebut WAMI Layak Diperiksa BPK-KPK |
![]() |
---|
Ari Lasso"Ngamuk" Gegara Distribusi Royalti Lagu, Sebut Wami LMK Buruk yang Sangat Merugikan |
![]() |
---|
Hilang Lebih Dari Seminggu, Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibawa Kabur Pemulung |
![]() |
---|
Ratusan Nelayan di Bone Sulsel Konvoi Naik Perahu, Kibarkan Bendera Indonesia dan Palestina |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Wawanto, Eks Kader PDIP Solo Kini Gabung PSI, Pernah Laporkan FX Rudy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.