Ada di Banten hingga Jakarta, Berikut Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemendikbud, Lakukan Pelanggaran
Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup atau dicabut izin operasioalnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup atau dicabut izin operasioalnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 kampus tersebut beberapa waktu lalu.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, 23 kampus itu melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
* Surabaya: 2 perguruan tinggi
* Medan: 2 perguruan tinggi
* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
* Padang: 2 perguruan tinggi
* Bali: 1 perguruan tinggi
* Palembang: 1 perguruan tinggi
* Jakarta: 5 perguruan tinggi
| Eks Pemain Barcelona, Gerard Pique Bicara Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia |
|
|---|
| Satgas Cs-137: Produk Olahan PT Charoen Pokphand di Cikande Serang Tak Terkontaminasi Radioaktif |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Dugaan Bullying Meninggal, Pilar Saga Janji Dalami Kasus |
|
|---|
| Besok Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Titik Jalan di Tangerang dan Serang Rawan Razia Kendaraan |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Korban MH Meninggal Dunia Setelah Sepekan Dirawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kampus-sjkrf.jpg)