Baliho Hingga Poster Bacaleg Menjamur di Kota Serang, Bawaslu Lakukan Pendataan Untuk Ditertibkan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, tengah mendata alat peraga sosialisasi Bacaleg di setiap Kelurahan, Kota Serang. Guna dilakukan p

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, tengah mendata alat peraga sosialisasi Bacaleg di setiap Kelurahan, Kota Serang. Guna dilakukan penertiban. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, tengah mendata alat peraga sosialisasi Bacaleg di setiap Kelurahan, Kota Serang. Guna dilakukan penertiban.

Hal tersebut lantaran banyaknya spanduk, poster hingga baliho partai politik yang terpasang di jalan, tempat umum, pohon hingga tiang listrik.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye maka tidak ada Bacaleg yang curi start kampanye.

Baca juga: Pemkot Serang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Spanduk dan Baliho

"Untuk baleho ini kami sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota, terkait dengan estetika. Yang mana untuk penegakan dilakukan oleh Satpol PP," katanya kepada TribunBanten.com di Kota Serang, Rabu (14/6/2023).

Pihaknya menuturkan, beberapa lokasi sudah dilakukan penertiban oleh Satpol PP namun hanya dibeberapa titik terutama yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

"Untuk baliho yang terpasang di billboad belum ditertibkan. Khawatir mereka sudah membayar pajak atau ada izin," katanya.

Faridi mengatakan, pada saat menertibkan Satpol PP juga diharapkam tidak diskriminasi, semua harus ditertibkan baik itu baliho Bacaleg, Swasta atau ucapan lainnya.

"Khawatir nanti politisasi. Maka semua harus dibersihkan," katanya.

Selain itu, saat ini kata Faridi, sedang melakukan pedataan disetiap kelurahan terkait alat peraga sosialisasi Bacaleg tersebut.

Baca juga: Spanduk dan Baliho Ilegal Masih Marak, Satpol PP Banten Imbau untuk Menyesuaikan Sesuai Aturan

Sedangkan untuk titik lokasi yang nantinya akan ditertibkan, pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi kembali dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena Satpol PP berada dibawah naungan Pemkot.

"Untuk rencana dan titik lokasi penertibam dimana saja, kita akan kordinasi dengan Pemkot. Karena nanti Pemerintah daerah yang akan memberikan intrupsi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban," katanya.

Pihaknya juga mengaku, sebelumnya telah memberikan himbauan ke Partai Politik terkait pemasangan baliho sosialisasi. Harus sesuai dengan aturan yang ada di daerah minimal mereka dapat memperhatikan aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved