Perkuat Sanitasi dan Iklim Usaha, DPRD-Pemkot Serang Tetapkan Tiga Perda Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi perda
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga perda tersebut yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kearsipan, dan Perizinan Usaha di Daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan mendalam di tingkat legislatif.
Baca juga: Komisi V DPRD Banten Dorong Mediasi Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Perokok
Menurutnya, seluruh usulan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi lapangan di Kota Serang.
“Ketiga perda ini kami usulkan karena memang dibutuhkan. Satu untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi masyarakat, satu lagi untuk memperkuat sistem kearsipan pemerintahan, dan satu lagi untuk mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ujar Muji, Selasa (14/10/2025).
Muji menjelaskan, perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menjadi prioritas karena masih banyak kawasan di Kota Serang yang menghadapi persoalan limbah rumah tangga.
“Banyak masyarakat yang belum memiliki sarana MCK yang memadai. Melalui perda ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran hidup bersih dan sehat di tingkat keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, perda tersebut juga membuka peluang bagi Kota Serang untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Jika perda sudah ada, maka pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan program sanitasi, karena ada dasar hukum yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, perda Kearsipan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi di seluruh OPD.
Menurut Muji, selama ini masih banyak dokumen daerah yang tercecer atau tidak tertata dengan baik.
“Arsip itu bagian dari sejarah dan memori pembangunan. Kalau arsip tidak tertata, maka kesinambungan kebijakan juga terganggu. Karena itu, kami mendorong Pemkot agar membangun gedung arsip khusus,” ujarnya.
Untuk perda ketiga, yaitu Perizinan Usaha di Daerah, Muji menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengurus izin karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara lokal.
Baca juga: Nasib Kepala SMAN 1 Cimarga Penampar Siswa yang Ketahuan Merokok, Kini Dinonaktifkan Gubernur Banten
“Ada usaha di pesantren yang memproduksi air mineral, tapi izinnya harus diurus ke DKI Jakarta karena kita belum punya perda. Dengan regulasi baru, semua bisa diselesaikan di Kota Serang,” jelasnya.
Potret Syahdunya Suasana Malam di Banten Lama, Wisata Religi di Kota Serang yang Buka 24 Jam |
![]() |
---|
Wali Kota Serang Budi Rustandi Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Gratis! Ini 10 Syarat Pencatatan Perkawinan Non-Muslim di Kota Serang |
![]() |
---|
Wali Kota Serang Budi Rustandi Ingatkan Pelajar Jaga KTP-el, Jangan Disalahgunakan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Gandeng Rumah Sakit Swasta Perluas Layanan Jamkesda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.