Belum Resmi Bercerai, Inara Rusli Sebut Virgoun Tak Lagi Beri Nafkah: Statusnya Masih Sebagai Istri

Inara Rusli mengaku sudah tak diberi nafkah oleh Virgoun, padahal keduanya belum resmi bercerai.

Kolase Tribun/Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Inara Rusli mengaku sudah tak diberi nafkah oleh Virgoun, padahal keduanya belum resmi bercerai. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inara Rusli mengaku sudah tak diberi nafkah oleh Virgoun, padahal keduanya belum resmi bercerai.

Hal tersebut diugkap oleh kuasa hukum Inara Rusli, yakni Mulkan Let Let, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/6/2023).

Diketahui, sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli tersebut telah dinyatakan gagal.

Baca juga: Dituding Kacang Lupa Kulitnya oleh Kakak Virgoun, Inara Rusli Jawab Santai: Kulitnya Harus Dibuang

Sidang gugat cerai keduanya tersebut telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/5/2023).

"Iya, sudah tidak menafkahi. Jelas itu," kata Mulkan Let Let..

Mulkan Let Let dengan tegas menyatakan bahwa Virgoun tetap wajib untuk memberi nafkah.

Pasalnya status Virgoun sebagai suami dari Inara Rusli masih sah dimata hukum.

"Kan saat ini padahal statusnya masih sebagai istri, secara hukum nasional ya positif."

"Tapi itu kan enggak dipenuhi oleh saudara Virgoun," tandas Mulkan Let Let.

Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let.
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Inara Rusli Jawab Keluhan Eva Manurung Soal Jatah Bulanan Rp2,7 Juta: Kesepakatan Virgoun & Ibunya

Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal, Kuasa Hukum Sebut Sidang Perceraian Dijadwalkan 21 Juni 2023

Sidang mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun telah dinyatakan gagal.  

Virgoun dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan bahwa di dalam proses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.

"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."

"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).

Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno.
Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Inara Rusli Dituding Pansos, Kini Berdalih Manfaatkan Media Sosial untuk Dakwah: Tergantung Niatnya!

Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved