Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik Tahun Ini, akan Diumumkan Jokowi, Jadi Berapa?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Adapun tanggal 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.
"Kenaikan gaji PNS insha Allah sedang digodok Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkap saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNi hingga Polri.
Baca juga: Mulai Cair Hari Ini, Segini Nominal Gaji ke-13 PNS/ASN: Tunjangan Pokok hingga Tunjangan Kinerja
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),"
"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini, termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja."
"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas, (22/5/2023).
Gaji PNS Saat Ini
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Lima PNS Terkaya di Lingkungan Pemprov Banten, Ada yang Nilai Hartanya Capai Rp 802 Miliar
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Jadwal Rekrutmen CPNS 2023, Ada 1 Juta Formasi Dibuka, Lulusan SMA dan Fresh Graduate Bisa Mendaftar
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik, Diumumkan Jokowi pada Agustus 2023
Tampang 7 Brimob Diduga Pelindas Ojol hingga Tewas saat Diperiksa Divpropam Polri |
![]() |
---|
Kabar Duka! Ayu Resmiyati Istri Mendiang Mantan Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad Meninggal Dunia |
![]() |
---|
35 Ucapan HUT ke-77 Polwan 2025, Apresiasi untuk Srikandi Bhayangkara Indonesia |
![]() |
---|
21 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Juang Polri, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Sedikit Kini di Atas Angin, Ridwan Kamil Kini Dapat Ancaman Baru dari Lisa Mariana, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.