Mulai Cair Hari Ini, Segini Nominal Gaji ke-13 PNS/ASN: Tunjangan Pokok hingga Tunjangan Kinerja
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan dicairkan Kementerian Keuangan mulai hari ini, Senin (5/6/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan dicairkan Kementerian Keuangan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Gaji ke-13 tersebut dicairkan bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
Pencairan gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun tergantung dari Surat Perintah Bayar (SPM) yang diajukan oleh tiap instansi ke Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.
Baca juga: Pemkot Serang Tawari Rizki Juniansyah Jadi ASN, Begini Jawaban Atlet Peraih Emas SEA Games 2023
ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.
Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non- PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR, itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Gaji tersebut bisa diterima mulai hari ini
"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.
Mekanisme pencairan gaji ke-13
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Kado HUT RI ke-80! Presiden Prabowo Naikan Gaji PNS, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.