Pelajar Bunuh ODGJ di Lebak

Detik-detik Pelajar SD dan SMP di Lebak Banten Bunuh ODGJ dengan Sadis

Empat pelajar di Kabupaten Lebak dengan tega membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan cara sadis.

Editor: Abdul Rosid
tnp.sg via TribunJakarta
Empat pelajar di Kabupaten Lebak dengan tega membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan cara sadis. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Empat pelajar di Kabupaten Lebak dengan tega membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan cara sadis.

Keempat pelajar pelaku pembunuhan ODGJ saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak

Para pelaku tersebut yakni, AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP dan MA (14) putus sekolah.

Baca juga: Polres Lebak Bakal Periksa Kejiwaan Empat Remaja yang Aniaya dan Bakar ODGJ hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, sebelum korban tewas, para pelaku sempat menganiaya korban secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide," kata Andi kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Selain itu lanjut Andi, MA juga mengikat tangan korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, lalu dia juga mengucurkan bensin kearah muka korban dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Pelajar yang Aniaya ODGJ di Lebak: Diikat, Dipukul dan Dibakar hingga Tewas

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ungkapnya.

Andi mengaku sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sudah berada di Polres Lebak. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved