Pelajar Bunuh ODGJ di Lebak

Polisi Ungkap Peran Pelajar yang Aniaya ODGJ di Lebak: Diikat, Dipukul dan Dibakar hingga Tewas

Satreskrim Polres Lebak mengungkap peran pelajar yang melakukan pembunuhan sadis terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bayah, Kabupaten Lebak.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Satreskrim Polres Lebak mengungkap peran pelajar yang melakukan pembunuhan sadis terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bayah, Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap peran pelajar yang melakukan pembunuhan sadis terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Para pelajar pembunuh ODGJ tersebut adalah AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP dan MA (14) putus sekolah.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, sebelum korban tewas, para pelaku sempat menganiaya korban secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Baca juga: Empat Remaja di Lebak Diduga Terlibat Pembunuhan ODGJ, Mayat Membusuk dengan Tangan dan Kaki Terikat

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide," kata Andi kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Selain itu lanjut Andi, MA juga mengikat tangan korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, lalu dia juga mengucurkan bensin kearah muka korban dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ungkapnya.

Andi mengaku sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sudah berada di Polres Lebak. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Angka Kasus Pasung ODGJ di Kota Serang Masih Tinggi, Dinkes: Terus Dimonitoring

"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved