Empat Bocah SD dan SMP di Lebak Aniaya dan Bakar ODGJ, Bakal Didampingi Psikiater
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tayang:
Editor:
Glery Lazuardi
Kolase/TribunBanten.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur. Dua di antaranya masih kelas 6 SD.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lebak Sesalkan Ada Pembunuhan ODGJ oleh Siswa SD dan SMP: Tak Ada Lagi Jiwa Kemanusiaan"
Lebak Regent Regrets There Is Murder of ODGJ by Elementary and Middle School Students: There's No More Humanity
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pembunuhan-jiwa-ODGJ.jpg)