Jabatan Kades 9 Tahun

APDESI Banten Sumringah Usai DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, menyambut baik persetujuan DPR RI soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, menyambut baik persetujuan DPR RI soal perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, menyambut baik persetujuan DPR RI soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Kami tinggal menunggu hasilnya," kata Ketua APDESI Banten Uhadi saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/6/2023).

Diketahui, enam fraksi di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

Baca juga: Duh! Ternyata Ini Alasan DPR Setujui Masa Jabatan Kades jadi 9: Demi Pergerakan Ekonomi di Desa

Usulan perubahan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi DPR.

Jika sudah ada enam fraksi DPR RI yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa, lanjut Uhadi undangan-undangan desa jadi direvisi.

"Kalau kita menolak enggak mungkin, jika 6 fraksi sudah menyetujui," jelasnya.

Uhadi menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat mengirit biaya pemilihan kepala desa (Pilkades).

Selain itu kata Uhadi, jabatan kades yang panjang dapat meminimalisir gesekan masyarakat efek dari Pilkades.

"Memang perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun itu menghemat juga, anggaran Pilkades nya hanya dua kali," ujarnya.

Tak hanya itu, dia menilai kepala desa yang menjabat dua periode akan lebih sedikit jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

"Nanti tingkat kejenuhan masyarakat yang menilai. Kalau teman-teman kades bagus dua periode, kalau biasa saja resikonya masyarakat jenuh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved