Jabatan Kades 9 Tahun

Duh! Ternyata Ini Alasan DPR Setujui Masa Jabatan Kades jadi 9: Demi Pergerakan Ekonomi di Desa

Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

|
Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Menurut Andi Agtas, alasan masa jabatan kades diperpanjang menajadi 9 tahun lantaran banyaknya gesekan.

Gesekan itu, kata Andi Agtas, terjadi di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Oleh karena itu, dibutuh solusi agar stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di desa tidak terganggu.

Baca juga: Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," kata Andi, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).

"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, masa jabatan kades 9 tahun yang saat ini disahkan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Hanya saja, kata Andi Agtas, periode kepemimpinan kades setelah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berubah menjadi dua periode.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” ucapnya.

Sebagai informasi, ada 6 fraksi yang menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved