Orang yang Berkurban di Idul Adha 2023 Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Mulai 1 Dzulhijjah, Kapan?
Orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023 dilarang untuk memotong kuku dan rambut mulai 1 Dzulhijjah 1444 H.
TRIBUNBANTEN.COM - Orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023 dilarang untuk memotong kuku dan rambut mulai 1 Dzulhijjah 1444 H.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa 20 Juni 2023, kemarin.
Artinya, orang yang akan berkurban, mulai Selasa sudah tidak boleh memotong kuku dan rambut.
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2023
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut syarat hewan untuk kurban:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha 2023
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Orang yang Berkurban di Idul Adha 2023 Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut
Di Tengah Aksi Bela Palestina! Barber Shop Ini Viral Usai Donasi 100 Persen Hasil Potong Rambut |
![]() |
---|
Pendukung Prabowo-Gibran di Serang Cukur Gundul Bertulis 2, Ini Cerita di Baliknya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pendukung Prabowo-Gibran di Serang Cukur Gundul Penuhi Nazar Unggul Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Kuota Potong Rambut Gratis di HUT Kota Serang ke-16 Ludes dalam Waktu 1 Jam |
![]() |
---|
TERBARU Ini Link Twibbon HUT Kota Serang ke-16, Keren untuk Dipasang Foto Terbaikmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.