Daftar Ulang UM-PTKIN 2023 di UIN SMH Banten, Cek Syarat dan Prosedur Pendaftaran Berikut Ini!

Berikut ini informasi daftar ulang Ujian Masuk (UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Aktivitas mahasiswa UIN SMH Banten. Berikut ini informasi daftar ulang Ujian Masuk (UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). UM-PTKIN 2023 digelar secara online-onsite pada 29 Mei hingga 8 Juni 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi daftar ulang Ujian Masuk (UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

UM-PTKIN 2023 digelar secara online-onsite pada 29 Mei hingga 8 Juni 2023

UIN Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten merupakan salah satu dari 59 titik lokasi ujian.

Pada Jumat (23/6/2023) kemarin, telah diumumkan hasil UM-PTKIN 2023.

Pengumuman hasil UMPTKIN dapat dilihat melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/ mulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Tinjau UM PTKIN 2023 di UIN SMH Banten, Menag Yaqut Nyatakan Pelaksanaan Ujian Berjalan Lancar

Setelah masuk ke laman tersebut, peserta diminta untuk mengetikan nomor pendaftarannya masing-masing dan akan terlihat status kelulusannya.

"Kepada peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat bergabung di PTKIN dan bagi peserta yang belum lulus jangan berkecil hati karena masih ada jalur masuk lain untuk bergabung di PTKIN," kata Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN, Prof Imam Taufiq seperti dilansir laman uinbanten.ac.id pada Minggu (25/6/2023).

Selanjutnya para peserta yang lulus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang di website Perguruan Tinggi masing-masing,

"Adapun jadwal pendaftaran ulang diserahkan ke masing-masing PTKIN," kata dia.

Cara Daftar Ulang

Bagi yang dinyatakan LULUS, wajib melakukan pendaftaran ulang di laman http://ukt.uinbanten.ac.id/, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Melakukan daftar ulang dengan pengisian data diri dan kuisioner serta upload dokumen mulai tanggal 24 s.d 30 Juni 2023;

2. Pengisian harus secara lengkap dan benar;

3. Hasil pengisian data diri dan kuisioner serta dokumen yang diupload sebagai dasar penentuan kelompok UKT (Uang Kuliah Tunggal);

4. Bagi Calon Mahasiswa yang telah Lulus Seleksi UM-PTKIN 2023, dan tidak melakukan pengisian data diri dan kuisioner serta tidak mengupload dokumen yang sesuai, akan dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok tertinggi;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved