1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan

KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sampai 23 Juni 2023, tercatat ada 1560 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Banten yang terdaftar di KPU Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sampai 23 Juni 2023, tercatat ada 1560 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Banten yang terdaftar di KPU Provinsi Banten.

"Dari 1560 Bacaleg yang kita verifikasi, hanya 70 yang MS (memenuhi syarat,-red) sisanya 1490 BMS (belum memenuhi syarat,-red)," ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja kepada TribunBanten.com saat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.

Kemudian dari jumlah itu, KPU menemukan ada tiga mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg.

Namun saat ditanya mengenai tiga mantan narapidana tersebut dari partai politik mana.

Subagja mengaku tidak bisa menyampaikan mengenai ketiga pendaftar yang merupakan mantan narapidana tersebut.

"Rekapnya saja ya, nama parpol ngga bisa saya sebutin," ungkapnya.

Selain mantan narapidana, KPU juga menemukan adanya sejumlah data ganda termasuk ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.

"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya.

Subagja menyebut pihaknya menemukan satu orang bacaleg yang diduga merupakan seorang berstatus ASN.

Sehingga orang yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.

"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai status yang bersangkutan sebagai ASN dari dinas mana.

Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.

Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Banten Minta Parpol Konsultasi ke KPU

Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.

Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.

"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.

Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.

Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.

Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved