KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten. Selain itu, terdapat juga aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten.

Selain itu, terdapat juga aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten.

Ini diketahui setelah KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.

"Ada tiga (mantan narapidana yang terdaftar,-red)," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (26/5/2023).

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Banten Minta Parpol Konsultasi ke KPU

Dia mengaku tidak dapat menjelaskan partai politik ketiga mantan narapidana tersebut.

"Rekapnya saja ya, nama parpol ngga bisa saya sebutin," ungkapnya.

Selain mantan narapidana, KPU juga menemukan sejumlah data ganda termasuk ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.

"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya.

Subagja menyebut pihaknya menemukan satu orang bacaleg yang diduga merupakan seorang berstatus ASN.

Sehingga orang yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.

"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai status yang bersangkutan sebagai ASN dari dinas mana.

Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.

KPU memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved