Bocah 15 Tahun Asal Pandeglang Anggota Komplotan Begal Ditangkap, Takuti Korban dengan Golok

EM (15), seorang anak di bawah umur ditembak usai melawan aparat kepolisian saat hendak ditangkap.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi penangkapan komplotan begal di Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - EM (15), seorang anak di bawah umur terlibat dalam komplotan begal.

EM terlibat dalam komplotan begal yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

EM beraksi bersama SU (26), SA (32), OJ (25), dan MU (27).

Baca juga: Sosok Pelaku Begal Driver Ojol di Kota Serang, Ternyata Seorang Satpam

Komplotan begal itu kerap beraksi di empat kecamatan wilayah Pandeglang.

Yaitu, pelaku sering beraksi di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kadu Hejo, dan Kecamatan Cimanuk.

Selama satu bulan, komplotan begal itu sudah beraksi 12 kali.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.

"Dalam aksinya para pelaku menodongkan golok ke korban," kata Shilton dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com

Shilton menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban begal asal Kecamatan Panimbang dan Carita.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi meringkus EM di Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang.

Saat itu lanjut Shilton, EM dan empat pelaku lainnya tengah melakukan cash on delivery (COD).

Baca juga: Pelaku Begal Payudara Beraksi di Tangsel, Berpura-pura Beli Bensin Eceran

"EM berhasil diringkus anggota," katanya.

Lanjut Shilton, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengejaran pada empat pelaku lain yang melarikan diri.

Keempat pelaku berhasil dilumpuhkan setelah polisi menghadapi timah panas ada kaki mereka.

"Saat akan ditangkap keempat pelaku ini melawan polisi, sehingga kami terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas," jelasnya.

Setiap beraksi pelaku sering membawa golok untuk menakuti korban.

Dari tangan para pelaku dikatakan Shilton, polisi mengamankan lima unit motor hasil begal dan satu bilah golok.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved