Kasus Korupsi Proyek Pengandaan Mebel

DPRD Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki buka suara terkait kasus yang menjerat Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
desi purnamasari
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, pada Senin (26/6/2023). Upaya penahanan itu dilakukan karena Sarudin diduga melakukan korupsi proyek pengadaan langsung mebel di dua instansi pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki buka suara terkait kasus yang menjerat Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.

Diketahui, Sarudin ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Senin (26/6/2023) siang.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Tipikor Polresta Serang Kota selesai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sarudin.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Segini Harta Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin

"Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, kita tidak mau mengintervensi itu," kata Eki saat dihubungi TribunBanten.com

Eki mengaku belum mengetahui pasti kasus yang menjerat Sarudin.

Namun dari informasi yang dia terima, kasus tersebut merupakan kasus lama.

 

 

"Sudah lama kejadiannya ya waktu pak Sarudin ini menjabat Sekretaris di Bapenda, infonya terkait proyek pengadaan langsung," ujarnya.

Informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Sarudin menjabat sebagai Sekretaris di Bapenda Kabupaten Serang pada tahun 2016 - 2017.

Saat itu dia menjanjikan proyek pengadaan langsung meubelair pada pengusaha asal Pandeglang.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Sarudin meminta sejumlah uang kepada pengusaha.

Namun setelah Sarudin menerima uang tersebut, proyek yang berasal dari DPRKP dan BPKAD Kabupaten Serang diberikan kepada orang lain.

Masalah tersebut kemudian mulai diselidiki Polresta Serang Kota pada tahun 2018.

Eki berharap, tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenang.

"Kalau benar pak Sarudin ini menjanjikan proyek ini kan sudah menyalahi aturan. Kita lihat proses hukumnya seperti apa," pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku prihatin, ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang terjerat kasus korupsi.

"Pasti kita akan evaluasi, jangankan masalah besar. Masalah kecil pun kami evaluasi," singkatnya.

Pengacara Sarudin, Pampang Rara membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, proyek pengadaan langsung mebeluair itu terjadi pada 2017.

"Kasusnya ini merupakan proyek BPKAD pada tahun 2017 lalu," kata dia.

Baca juga: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditangkap Kejari Serang, Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan

Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari pinjam meminjam atau utang piutang.

Dia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Serta mengupayakan agar Sarudin mendapatkan penangguhan penahanan.

"Kita akan upayakan ada penangguhan penahanan," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved