KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten. Selain itu, terdapat juga aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten. 

Kemudian, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Ada juga persoalan dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

Delapan Kelalaian Bacaleg Pemilu 2024

Ada delapan jenis kelalaian administrasi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ingin jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan para pendaftar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu belum memenuhi syarat atau BMS untuk Pemilu 2024.

Sebanyak 9.260 dari 10.323, atau sekitar 89,91 persen, bakal caleg DPR RI dinyatakan BMS.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Beberapa kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bakal caleg itu, yakni:

1. Dokumen KTP-el

Dalam hal Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), beberapa kesalahan yang dilakukan di antaranya, tidak mengunggah dokumen KTP-el dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.

Kemudian, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.

Temuan selanjutnya, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Beberapa bakal caleg juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kesalahan lainnya ialah dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

2. Dokumen surat pernyataan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved