KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten. Selain itu, terdapat juga aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten. 

Sebagian bakal caleg yang dinyatakan BMS tidak mengunggah dokumen pernyataan.

Ada yang mengunggah formulir pernyataan, namun tidak sesuai dengan nama bakal caleg.

Selain itu, sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.

Kemudian, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.

3. Foto kopi ijazah

Kelalaian yang dilakukan para bakal caleg terkait foto kopi ijazah di antaranya, tidak ada dokumen yang diunggah dan ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan.

Selain itu, nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Surat keterangan jasmani dan rohani

Temuan pada dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah.

Sebagian dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023 dan nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon.

Kesalahan lainnya ialah dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

Selain itu, peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.

5. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih

Kelalaian dalam hal ini, sebagian bakal caleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el.

Selain itu, dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

6. Kartu tanda anggota (KTA) parpol

Terkait kartu tanda anggota (KTA) parpol, sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon.

Selain itu, dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.

7. Dokumen bukti pencantuman gelar

Berkaitan dengan dokumen bukti pencantuman gelar, sebagian bakal caleg tak mengunggah dokumen ini.

Beberapa dari mereka bahkan mengunggah dokumen yang tidak sesuai.

Selain itu, beberapa nama pada fotokopi ijazah perguruan tinggi berbeda dengan KTP-el dan tidak dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi.

8. Surat keterangan dari pengadilan negeri

Pada dokumen surat keterangan dari pengadilan negeri, temuannya adalah bakal caleg tidak mengunggahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.

Kemudian, dokumen dikeluarkan tahun 2018, dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari pengadilan negeri tidak disebutkan peruntukannya.

Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.

8. A statement from the district court

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved