PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Mulai Senin 26 Juni, Berikut Alur, Cara, dan Jadwal Pendaftaran

PPDB SMP Kota Tangerang 2023 dibuka mulai Senin 26 Juni 2023. PPDB SMP dibuka dengan dua tahap.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. PPDB SMP Kota Tangerang 2023 dibuka mulai Senin 26 Juni 2023. PPDB SMP dibuka dengan dua tahap. 

TRIBUNBANTEN.COM - PPDB SMP Kota Tangerang 2023 dibuka mulai Senin 26 Juni 2023.

PPDB SMP dibuka dengan dua tahap.

Tahap pertama, pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka hingga Selasa 11 Juli 2023.

Tahap kedua, pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka mulai Kamis 13 Juli hingga Jumat 14 Juli 2023.

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Praktik Pungil atau Percaloan PPDB di Kota Serang, Ini Caranya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menyiapkan empat jalur penerimaan pada PPDB jenjang SMP Negeri.

Empat jalur yang dibuka pada PPDB tersebut terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.

Setiap jalur yang dibuka, memiliki kapasitas daya tampung calon siswa yang berbeda-beda.

Kapasitas daya tampung paling tinggi dimiliki oleh jalur zonasi dengan presentase 50 persen, diikuti jalur prestasi dengan 30 persen, jalur afirmasi dengan 15 persen dan lima persen dari jalur perpindahan orangtua lima persen.

"Untuk jalur seleksi zonasi, para calon peserta didik dapat menyesuaikan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya, sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak uang hanya untuk transportasi ke sekolah jika sudah memilih sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal," kata dia.

"Sedangkan untuk jalur prestasi juga memiliki ketentuan sendiri, dimana lomba-lomba dengan kapasitas lima persen, nilai rapor 20 persen, nilai rapor domisili lima persen," imbuhnya.

Jamal menerangkan, PPDB pada jenjang SMP tersebut dibuka pada 34 SMPN yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Puluhan SMP Negeri tersebut telah terbagi menjadi tiga zona. Zona satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah.

Zona dua terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari.

Sementara untuk zona tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.

"Zona-zona tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah sekolah yang ada di tiap-tiap Kecamatan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved