Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny Plate Minta Uang Rp 1,9 M untuk Sumbangan Gereja

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

Johnny G Plate didakwa meminta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang Rp 1,95 miliar buat keperluan korban bencana banjir di Flores Timur hingga sumbangan gereja.

Penyerahan uang dari Anang kepada Johnny dilakukan dalam beberapa tahap.

"Pada April 2021, sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel, Apa Alasannya?

Jaksa melanjutkan, pada Juni 2021, Johnny meminta Anang mengirimkan uang sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pada Maret 2022 sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus," ujar jaksa penuntut umum.

"Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang," lanjut jaksa.

Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mahfud MD ditunjuk sebagai Menkominfo setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).

Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri dari Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.

Presiden hanya menegaskan Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.

Lima Fakta Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka

Berikut ini lima fakta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023).

Upaya penetapan status tersangka sekjen Partai NasDem itu berpotensi menggangu pencapresan Anies Baswedan yang dicalonkan NasDem di Pilpres 2024

Penetapan Status Tersangka

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Keuntungan yang Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS Bakal Dibongkar Kejaksaan Agung saat Sidang

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.

Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rutan.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.

Diduga Rugikan Negara Rp 8 T

Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun lebih.

Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

"Hasil penghitungan kerugian negara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Kuntadi dikutip dari Kompas Tv.

Geledah Rumah dan Mobil Dinas

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: Lima Fakta Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Ganggu Pencapresan Anies

Terhitung, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 5 jam yang dimulai dari pukul 11.00 WIB dan berakhir 15.17 WIB.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.

Keseluruhan boks kontainer itu terlihat dimasukkan ke dua unit mobil berbeda.

Dimana untuk kontainer satu dengan tutup berwarna biru dan kontainer dua dimasukkan ke dalam mobil jenis Pajero putih

Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengkonfirmasi penyitaan beberapa barang dari mobil pribadi Menkominfo Johnny G Plate.

Penyitaan dilakukan dari penggeledahan mobil Toyota Fortuner yang terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat Johnny G Plate masih diperiksa sebagai saksi.

"Penggeledahan mobil itu dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Satu di antara barang yang disita ialah amplop kertas berwarna putih.

Terkait temuan amplop tersebut, tim penyidik akan mempelajari isi dan keterkaitannya dengan perkara korupsi BTS ini.

"Nanti kita pelajari apa isinya. Kan semua yang masuk kejaksaan kita lakukan clearing, pembersihan biar tak terjadi apa-apa," ujar Kuntadi.

Selain amplop, tim penyidik juga menyita barang-barang lain sampai hanya menyisakan sebuah payung hitam di mobil pribadi Johnny G Plate.

Barang yang disita yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, dan kertas dokumen.

Menurut Kuntadi, penyitaan barang-barang dari mobil Johnny G Plate itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan penambahan barang bukti.

"Dalam rangka pencarian barang bukti yang lain seperti handphone," ujarnya.

Murni Penegakan Hukum

Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden merespon penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhwardani mengatakan, penetapan tersangka Sekjen NasDem tersebut murni penegakkan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata dia, Rabu, (17/5/2023).

Menurut wanita yang karib disapa Dani ini, pemerintah sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum,” katanya.

Pemerintah, kata Dani, tidak berharap adanya kasus tersebut. Presiden Jokowi menurutnya telah berulangkali mengingatkan menterinya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak terseret kasus korupsi.

“Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” pungkasnya.

Hermawi Taslim Gantikan Posisi Johnny Plate di NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem.

Penunjukan Hermawi Taslim terjadi setelah Sekjen NasDem sebelumnya, Johny G Plate dicopot dari jabatannya.

Hal ini karena Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Baca juga: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Syarat akan Politik, Trimedya Panjaitan: Itu Proses Hukum

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Adapun sebelumnya Hermawi Taslim menjabat sebagai Wasekjend Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.

Pergantian Menteri Hak Prerogatif Presiden

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menekankan bahwa partainya tidak keberatan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ataupun melakukan reshuffle terkait posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Jabatan ini memang baru saja ditinggalkan Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai tersebut.

Menurut Surya Paloh, menetapkan Plt maupun melakukan reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

Perlu diketahui, Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) siang, dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

"Tadi bagaimana dengn Plt Bung Johnny Gerard Plate, direshuffle nya, kita terima. Kita konsisten karena kita katakan itu hak prerogatif Presiden dan kita tidak pernah bergoyah," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh juga menegaskan bahwa 'terlalu mahal' bagi seorang Johnny G Plate untuk 'diborgol'.

Hal ini terkait status tersangka yang baru saja disandang Johnny dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Surya Paloh pun menjelaskan alasan dibalik pernyataan 'terlalu mahal' yang dilontarkannya itu.

Menurutnya, sebagai seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, maka pemborgolan yang dialami Johnny sangat ironis, cenderung terlalu mahal untuk jabatannya saat ini.

"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).

Kendati kadernya kini terjerat kasus korupsi, partainya selalu menganut azas praduga tak bersalah, termasuk terkait kasus yang diduga melibatkan Johnny.

Surya Paloh pun menekankan bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.

"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," pungkas Surya Paloh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny Plate Minta Uang BAKTI Buat Sumbang Korban Banjir sampai Gereja di NTT"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved