Satreskrim Polres Serang Tangkap Pria Beristri yang Nekat Rudapaksa Keponakan

Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa pada gadis di bawah umur.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
dok. Polres Serang
Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa pada gadis di bawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa, pada gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial NU (28) ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, yang terletak di daerah Kresek, Tangerang, pada 15 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan NU bermula dari laporan keluarga korban yang dirudapaksa.

Baca juga: Ini Oknum Jaksa Pandeglang yang Minta Korban Rudapaksa Memaafkan Pelaku, Korban Sebut Diintimidasi

"Pelaku merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun," kata Dedi, Minggu (2/7/2023).

Menurut Dedi, usai melakukan rudapaksa, pelaku langsung melarikan diri karena aksinya tersebut dilaporkan pihak keluarga.

Berbekal hasil visum, unit PPA Polres Serang melakukan pengejaran pada pelaku.

"Aksi itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pria beristri itu nekat melakukan rudapaksa pada keponakannya karena terpincut bodinya.

"Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku yang terpancing nafsu langsung membekap korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.

Dikatakan Dedi, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juntco pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Enam Fakta Pria asal Serang Rudapaksa Gadis Muda, Awalnya Mau Wisata Berubah Diajak ke Semak-semak

"Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring di kamar," kata NU.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved