DPR Selesaikan Draf RUU Desa, Masa Jabatan Kades Berpotensi 21 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rampungnya RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat seorang kepala desa (kades) berpotensi bisa menjabat hingga 21 tahun.
Hal tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Baca juga: Bukan soal Jabatan 9 Tahun, Para Kades se-Banten Bakal Unjuk Rasa di DPR RI Terkait Hal Ini
"Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan," kata Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg.
Awiek menggambarkan, jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.
Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.
"Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun," ujar Awiek.
"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambung dia.
Dilihat Kompas.com, berdasarkan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja) poin peralihan masa jabatan kades diatur dalam Pasal 118.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun"
Demo Ricuh dan Gedung DPR Sepi, Polisi NasDem Ngaku Tidak Merasa Mencekam |
![]() |
---|
PROFIL dan Sepak Terjang Salsa Erwina, Wanita Asal Banten Penantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Pasha Ungu Ungkap Alasan Tidak Joget Saat Sidang di DPR, Tahu Ada Kamera, Mawas Diri |
![]() |
---|
Demo Lanjutan di DPR Ricuh Lagi, Kali Ini Giliran Mahasiswa Lempar Bambu Runcing hingga Bakar Sampah |
![]() |
---|
Daftar Tuntutan Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus 2025, Salah Satunya Menolak Upah Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.