DPR Selesaikan Draf RUU Desa, Masa Jabatan Kades Berpotensi 21 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rampungnya RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat seorang kepala desa (kades) berpotensi bisa menjabat hingga 21 tahun.

Hal tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Baca juga: Bukan soal Jabatan 9 Tahun, Para Kades se-Banten Bakal Unjuk Rasa di DPR RI Terkait Hal Ini

"Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan," kata Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg.

Awiek menggambarkan, jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.

Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.

"Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun," ujar Awiek.

"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambung dia.

Dilihat Kompas.com, berdasarkan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja) poin peralihan masa jabatan kades diatur dalam Pasal 118.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved