Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15) oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Abdul Rosid
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15) oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15) oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka Mario Dandy atas kasus pencabulan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: LPKA Tangerang Ungkap Kondisi Terkini AG Mantan Pacar Mario Dandy, Apa Kabarnya Sekarang?

Gengki menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus pencabulan tersebut, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

Baca juga: Begini Kegiatan AG Eks Kekasih Mario Dandy saat Menjalani Hukuman di LPKA Tangerang

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved