Kemendag Turunkan Harga Referensi Emas Periode Kedua Mei 2026, Ini Penyebabnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026. 

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026. 

Penyesuaian ini berlaku pada periode 15-31 Mei 2026 dan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Dalam keputusan terbaru, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 150.555,29 per kilogram. Angka tersebut turun 1,72 persen dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 153.194,87 per kilogram.

Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga ikut terkoreksi menjadi US$ 4.682,80 per ons troi, dari sebelumnya US$ 4.764,90 per ons troi.

Baca juga: Kompak Turun! Cek Harga Emas Hari Ini Sabtu 16 Mei 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan harga emas ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global, khususnya penguatan dolar Amerika Serikat (AS) serta kenaikan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS.

Menurutnya, meningkatnya yield obligasi AS membuat investor lebih memilih instrumen berbunga dibandingkan emas yang tidak memberikan imbal hasil (non-yield asset).

“Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas, sehingga turut menekan harga emas di pasar global,” ujar Tommy dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).

Tommy menambahkan, selama periode pengamatan, harga emas dunia memang mengalami koreksi sekitar 1,72 persen. 

Kondisi tersebut juga memicu aksi ambil untung (profit taking) dari para pelaku pasar setelah sebelumnya harga emas sempat menguat.

Penetapan HPE dan HR emas ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kemendag menyebut, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada referensi harga dari London Bullion Market Association (LBMA).

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved