Anggota DPR RI Usulkan Kenaikan Gaji Kepala Desa Minimal Rp 3,7 Juta: Beban Kerja Berat
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa (kades).
TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa (kades).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen, Jakarta pada Senin (26/6/2023).
Menurut dia, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.
Misalnya, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
Baca juga: Akan Demo di DPR RI, Apdesi Banten Kerahkan 19 Ribu Massa: Terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Ada beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Banyak Kepala Desa Terlilit Utang hingga Cerai, Anggota DPR Usul Gaji Kades Dinaikkan

Many village heads are in debt to the point of divorce, members of the DPR propose to increase the salary of village heads
Setelah Dinonaktifkan Dari DPR, NasDem Bakal Hentikan Gaji-Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Wapres Gibran Kunjungi Rumah Pelajar SMK 14 Tangerang yang Meninggal usai Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Tunjangan Anggota Dewan Jadi Sorotan Publik, Ketua DPRD Kota Serang Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Dinonaktifkan dari DPR RI, Akun Instagram Nafa Urbach Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.