RUU Perampasan Aset
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan pimpinan DPR RI Puan Maharani agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
Pembahasan itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, serta para Ketua Umum Partai pada Minggu (31/8/2025).
Melansir Tribunnews, DPR RI pun disebut sudah sepakat mau membahas RUU Perampasan Aset yang sempat mandek bertahun-tahun.
Baca juga: KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa selama sepekan ini.
RUU Perampasan Aset yang bisa memiskinkan koruptor, dianggap bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang mencuri uang rakyat.
Lalu sudah sampai mana progres pembahasan RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset tindak pidana baru sempat masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada tahun 2023.
Namun RUU ini belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini Selasa (2/9/2025).
Dimuat Kompas.com ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun.
Sayangnya, pada DPR RI periode baru, badan legislatif tersebut memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas untuk periode 2025-2029, alias Prolegnas Jangka Menengah, sejak tahun lalu.
Sehingga pembahasannya bisa sangat lambat hingga tahun 2029 atau bisa lebih apabila tidak segera dibahas dari sekarang.
Sementara pemerintah yakni Kementerian Hukum mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas Tahunan agar bisa disahkan tahun 2025 ini.
Sebagai informasi pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu mengatakan pemerintah dan DPR RI berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas 2025-2029.
Ada 40 RUU yang pemerintah ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sejumlah-moge-harley-davidson-diamankan-polisi.jpg)