'Tuduhan Keji' Pengakuan Wali Santri asal Banten Sekolahkan 5 Anak di Al Zaytun: Kini Kuliah di STAN
Koordinator Wali Santri Al Zaytun, Epi Abdul Rosid, menceritakan pengalaman menyekolahkan lima anak di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
TRIBUNBANTEN.COM - Koordinator Wali Santri Al Zaytun, Epi Abdul Rosid, menceritakan pengalaman menyekolahkan lima anak di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Dia mengaku tidak ada yang aneh yang dialami anak-anaknya selama bersekolah di ponpes tersebut.
Bahkan, keempat anaknya kini sudah menempuh kuliah di perguruan tinggi.
"Saya menyekolahkan secara bertahap. Anak pertama bagus baik kognitif nya baik, prestasi akademik nya sangat baik bahkan dia lulus di STAN tidak masalah," kata dia ditemui di Mapolda Banten pada Senin (3/7/2023).
"Kedua saya sekolahkan lagi ke sana, yang ketiga juga sekarang sudah ada di Unpam. Yang keempat di UNJ dan yang kelima masih bersekolah di sana. Itu tidak ada masalah bagi saya,".
Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun Asal Banten Bantah Boleh Zina Asal Bayar, Ungkap Fakta Sebenarnya
Pernyataan itu disampaikan saat melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Center Ken Setiawan dan Youtuber Heri Prass ke Polda Banten.
Upaya pelaporan itu dibuat karena mereka dituding telah membuat finah soal pengelola Al Zaytun melegalkan perbuatan zina asal membayar uang senilai Rp 2 Juta.
Epi Abdul Rosid, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, membantah soal tudingan di pondok pesantren itu 'boleh berzina asal membayar'.
Menurut dia, tudingan itu tidak mendasar dan jauh dari kenyataan.
"Setiap hari saya berinteraksi dan mengatakan bahwa tidak ada yang aneh. Tidak ada fakta-fakta seperti itu, dan itu tuduhan keji menurut saya," kata dia, saat ditemui di Mapolda Banten pada Senin (3/7/2023).
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan pernah mengatakan Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
Ken Setiawan menyampaikan hal itu kepada youtuber Herri Pras.
Para wali santri Ponpes Al Zaytun di Banten merasa keberatan atas pernyataan mereka di salah satu kanal Youtobe.
Sehingga akhirnya, wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE
"Kalau menurut saya, pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh berzinah asalkan membayar Rp 2 juta," kata dia.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun Naik ke Penyidikan
Atas dasar itu, dia bersama sekitar 100 wali santri didampingi kuasa hukum melaporkan ke Polda Banten.
Pada saat melaporkan ke Polda Banten pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti.
"Barang bukti ada kanal youtube video screenshot yang kami laporkan dan fashdisk berisikan video dari Ken dan Herri Pras," ungkapnya.
Sebut Jurnalis Tak Ada Fungsinya, Pendemo di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 3 September 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Siswa SMA/SMK Lolos OSN-P Banten 2025, Siap Melaju ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Daftar Nama Siswa SD Lolos OSN Tingkat Provinsi Banten 2025 Cabang IPA, IPS dan Matematika |
![]() |
---|
3 Hotel Mewah di Tangerang Raya yang Wajib Dipilih untuk Staycation Asyik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.