Sebut Jurnalis Tak Ada Fungsinya, Pendemo di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi
Seorang oknum pendemo melontarkan kata kasar kepada jurnalis saat bertugas melakukan peliputan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang oknum pendemo melontarkan kata kasar kepada jurnalis saat bertugas melakukan peliputan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025).
Insiden bermula saat empat orang pendemo, yakni Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham, menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Pandeglang.
Namun, salah satu dari mereka, Ilham, tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina profesi Jurnalis.
"Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya," ujar Ilham dengan nada tinggi.
Baca juga: Kampus Unpas & Unisba Jadi Sasaran Tembakan Gas Air Mata saat Pembubaran Demo, 12 Mahasiswa Pingsan
Mendengar ucapan itu, Guntur, wartawan JPMTV yang berada di lokasi, langsung meminta klarifikasi ucapan yang dilontarkan pria tersebut.
"Bagaimana itu maksudnya, Om?" katanya.
Situasi makin panas, para jurnalis lain pun ikut tersulut emosi dengan kata-kata yang melecehkan profesi tersebut.
Sejumlah polisi berseragam, TNI dan berpakaian preman kemudian turun tangan untuk mengamankan keadaan.
Untuk menghindari kericuhan lebih lanjut, polisi menggiring empat aktivis itu ke Mapolres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD.
Baca juga: Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia
Setelah situasi kondusif, para jurnalis yang melakukan liputan langsung memusyawarahkan langkah dari peristiwa tersebut.
Akhirnya, oknum pendemo itu dan wartawan sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Pandeglang.
Sementara, Ahli Pers, Agus Sandjadirja, menilai ucapan pendemo yang menghina jurnalis saat aksi di Gedung DPRD Pandeglang sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Menurut Agus, jurnalis memiliki peran penting dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pernyataan pendemo yang merendahkan profesi jurnalis dinilai tidak bisa ditoleransi.
"Saya sangat menyayangkan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata 'percuma' dan 'wartawan tidak ada fungsinya," ujarnya.
"Artinya, kita merasa tersinggung dengan ucapan tersebut. Baik secara pribadi maupun organisasi, kami tidak terima dengan ucapan itu," tambahnya.
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer dan Masyarakat Indonesia di Media Sosial |
![]() |
---|
Masyarakat Pandeglang Diimbau Jaga Kondusifitas, Wabup Iing : Mari Jaga Keutuhan NKRI |
![]() |
---|
Kala Indonesia Dilanda Kerusuhan, Nama Riza Chalid Jadi Perbincangan |
![]() |
---|
Kampus Unpas & Unisba Jadi Sasaran Tembakan Gas Air Mata saat Pembubaran Demo, 12 Mahasiswa Pingsan |
![]() |
---|
Rencana Aksi Warga Pandeglang 3 September Dibatalkan, Logistik Dibagikan untuk Kegiatan Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.