Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten Serahkan Surat Hak Cipta Lagu Bendrong Lesung asal Cilegon
Lagu yang populer sejak tahun 90-an ini dikenal sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Lagu "Bendrong Lesung" mendapat surat pencatatan hak cipta dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Lagu yang populer sejak tahun 90-an ini dikenal sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.
Surat pencatatan hak cipta lagu "Bendrong Lesung" diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila.
Baca juga: Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta, Kemenkumham Banten Minta Pemilik Merek Berhati-hati
Penyerahan dilakukan dalam Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Royale Krakatau Hotel, Cilegon, Rabu (5/7/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri Asda I Kota Cilegon, Tatang Muftadi.
Tejo Harwanto mengatakan surat pencatatan hak cipta ini penting.
"Sebagai bukti awal kepemilikan karya sehingga jika suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya," ujarnya.
Heni mengatakan lagu "Bendrong Lesung" jadi simbol semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan rasa syukur atas hasil yang diterima.
“Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinisi Banten berdiri pada 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," ucapnya.
Baca juga: Piyu Ungkap Pentingnya Daftarkan Hak Cipta Karya Seni saat Jadi Narasumber 100 Hours NonStop Podcast
Heni berharap dengan pencatatan ini, Benderong Lesung dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.
“Tentunya hal ini sesuai dengan visi dan misi Kota Cilegon, yakni Bermartabat. Bagaimana pun berkembangnya Kota Cilegon saat ini, pemkot senantiasa mengajak masyarakat diajak mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom," kata Heni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.