Dugaan Pencemaran Nama Baik Al Zaytun, Polda Banten Jadwalkan Periksa Ken Setiawan

Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Upaya pemeriksaan itu dilakukan setelah Ken Setiawan dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun asal Banten. Selain Ken Setiawan, wali santri Al Zaytun asal Banten juga melaporkan Herri Pras, youtuber. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Upaya pemeriksaan itu dilakukan setelah Ken Setiawan dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun asal Banten.

Selain Ken Setiawan, wali santri Al Zaytun asal Banten juga melaporkan Herri Pras, youtuber.

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Eks Orang Dalam Benarkan Ada Pelecehan di Al Zaytun, Pelakunya Petinggi Ponpes: Saya Pegang Buktinya

"Nanti akan diperiksa pelaporannya, terlapornya, dan saksi lainnya," kata dia, pada Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

"Sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Krimsus, karena laporannya kan soal ITE," ujarnya.

Sejauh ini, kata Didik, pelapor pun belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, baru membuat laporan pada Senin (3/7/2023) kemarin.

"Pelapor juga belum dilaksankan pemeriksaan, karena suratnya (laporannya) baru kemarin," ujar Didik.

Diberikatan sebelumnya, sejumlah orangtua yang diklaim sebanyak 100 orang melaporkan Ken Setiawan ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 310 Kuhp dan atau 311 Kuhp.

Sementara itu, Ken Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun di Banten ke kepolisan.

Sebab, kata Ken, dirinya akan mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

"Ini Demokrasi, tiap orang punya hak, kita menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ken dihubungi melalui pesan WhatsApp. Senin.

Baca juga: Al-Zaytun akan Didemo Lagi, Aliansi Santri Indonesia untuk Rakyat Indramayu Kerahkan 1.000 Massa

Terkait statmentnya bahwa berzina diperbolehkan dan dosa bisa ditebus dengan uang itu dinilai orangtua tidak benar atau fitnah, Ken pun menegaskan bahwa dia mempunyai buktinya.

"Biar nanti proses hukum yang menjawab," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Akan Periksa Ken Setiawan Usai Terima Laporan Wali Santri Al Zaytun"

The Police Make Sure They Will Examine Ken Setiawan After Receiving Reports from the Wali Santri Al Zaytun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved