Oknum ASN di Banten Kedapatan Hadiri Acara Politik, BKD Siapkan Sanksi

BKD Provinsi Banten telah menyiapkan sanksi untuk oknum ASN di Banten yang kedapatan menghadiri acara politik.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menyiapkan sanksi untuk oknum ASN di Banten yang kedapatan menghadiri acara politik. Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan jajarannya menemukan seorang oknum ASN Pemprov Banten menghadiri acara tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menyiapkan sanksi untuk oknum ASN di Banten yang kedapatan menghadiri acara politik.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan jajarannya menemukan seorang oknum ASN Pemprov Banten menghadiri acara tersebut.

"Itu sudah kita tegur dan sudah kita beri sanksi," ujar Nana Supiana saat ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Berdasarkan temuan BKD Banten, ASN itu menghadiri acara anaknya yang berencana maju menjadi calon anggota DPRD.

"Jadi anaknya nyalon, kemudian dia hadir ke acara anaknya di peristiwa politik, yah kita sanksi," katanya.

Menurut dia, ASN tidak boleh hadiri di acara politik.

"Kan (ASN,-red) ngga boleh hadir secara fisik, meskipun mewakili anaknya atau siapapun. Karena itu kegiatan politik praktis tidak boleh," kata dia.

Dia menegaskan, aktivitas seorang ASN sangat bertentangan dengan kegiatan politik.

Untuk itu, dia mengimbau para ASN di lingkungan Pemprov Banten supaya taat dengan aturan.

Sebab apabila masih ada ASN yang kedapatan berkecimpung di kegiatan politik akan ada sanksi yang mereka terima.

"Sanksinya nanti kita ada sidang, sidang kode etik, sidang disiplin, nanti dilihat tingkat kesalahannya tentu harus di BAP dulu," katanya.

Berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut sebagai pembelaan sekaligus kesempatan yang bersangkutan.

Untuk membela diri dan mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Nanti tingkat kesalahannya itu kita pleno kan, nanti ada sidang kode etik dan sidang disiplin tentang netralitas," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved