Hari Terakhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPRD Banten, 14 Parpol Datangi KPU
Sejumlah partai politik di Banten mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah partai politik di Banten mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023).
Minggu ini merupakan hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Baca juga: 709 Bacaleg BMS di Kabupaten Serang Belum Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di kantor KPU Provinsi Banten, sejumlah partai politik (parpol) mendatangi kantor KPU Provinsi Banten, sambil membawa dokumen administrasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB dua partai besar tampak masuk ke ruang aula, untuk mengajukan berkas ke KPU.
Keduanya yakni partai PKB dan partai PDIP saat ini sedang menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Provinsi Banten.
Dengan disaksikan oleh tim Bawaslu Provinsi Banten, tim dari KPU Banten bersama-sama melakukan review berkas yang diserahkan oleh para parpol.
Berdasarkan informasi dari petugas, selain kedua partai tersebut yang melakukan perbaikan.
Pada hari ini sejumlah partai lainnya menginformasikan akan datang hari ini.
Mulai dari partai PSI, Perindo, PKN, Buruh, PKS, Ummat, Garuda, Hanura, PPP, Golkar, PAN, Gelora, Demokrat, Gerindra.
Sementara yang sudah melakukan perbaikan yakni partai PBB dan NasDem.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan KPU Banten, dari 1.560 bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten yang terdaftar, yang lolos dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya ada 70 bacaleg.
Sehingga 1.490 bacaleg lainnya diminta untuk dilakukan perbaikan, lantaran masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga: Selain Aldi Taher, Bacaleg di Banten Ada yang Daftar Pileg 2024 Lewat Dua Parpol Sekaligus
Diketahui sebelumnya, pihak KPU Banten telah mengimbau kepada para parpol, yang bacalegnya belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen.
Semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Para parpol diberikan waktu selama 14 hari, untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan hari ini tanggal 9 Juli 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sejumlah-partai-politik-di-Banten-mendatangi-kantor-KPU-Provinsi-Banten.jpg)