Pantas Banyak yang Minta Pindah, Segini Gaji dan Tukin ASN di Pemprov Banten

Berikut ini rincian gaji dan tukin ASN atau PNS di Pemprov Banten mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnetwork
Rincian gaji dan tukin ASN atau PNS di Pemprov Banten mulai dari golongan terendah hingga tertinggi 

TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji dan tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Banten?

Berikut ini rincian gaji dan tukin ASN atau PNS di Pemprov Banten mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Dikutip dari laman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merilis rincian gaji dan tukin PNS di lingkungan Pemprov Banten.

Baca juga: Daftar Formasi ASN yang Minta Mutasi ke Pemprov Banten, Ternyata Banyak dari OPD Ini

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk tahun anggaran 2023.

"Untuk ASN di Pemprov Banten, tahun 2023 sekitar Rp 1,85 triliun," ujarnya kepada TribunBanten.com, Minggu (9/7/2023).

Adapun peruntukannya yaitu untuk dua hal, pertama untuk gaji dan tunjangan ASN dan yang kedua untuk TPP-ASN.

Untuk gaji dan tunjangan ASN di Pemprov Banten yaitu sekitar Rp 863.370.336.931 miliar.

Sedangkan untuk TPP-ASN di Pemprov Banten yaitu sekitar Rp 995.258.322.474 miliar.

Dengan total keseluruhan yakni sekitar Rp 1.858.628.659.405 triliun.

Melansir dari website resmi BPKAD Provinsi Banten https://bpkad.bantenprov.go.id.

Besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongan.:

Rinciannya sendiri terdiri atas golongan Ia Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, IIb Rp 1.704.500-Rp 2.472.900, Ic Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 dan Id Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Baca juga: Ramai ASN Kabupaten/Kota Ajukan Pindah ke Pemprov Banten, Ternyata Segini Gaji-Tunjangannya  

Kemudian golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300, IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000, IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Selanjutnya, golongan III terdiri atas IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400, IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Sementara golongan Iva Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900. IVd Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 serta golongan IVe Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved