Pantas Banyak yang Minta Pindah, Segini Gaji dan Tukin ASN di Pemprov Banten
Berikut ini rincian gaji dan tukin ASN atau PNS di Pemprov Banten mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Sedangkan untuk besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rinciannya yaitu untuk pejabat eselon I (sekda) sekitar Rp 76,5 juta.
Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta serta staf ahli gubernur Rp 40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp 55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp 47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp 40 juta dan lainnya Rp 28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a yang meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda sekitar Rp 30 juta.
Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp 26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta, sementara OPD lainnya Rp19 juta.
Kemudian Kepala Sekolah Rp14 juta, lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp 13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp 9,5 juta, golongan IV/c Rp 9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp 8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp 8,25 juta, golongan III/b Rp 8 juta dan golongan III/a Rp 7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp 6,1 juta, golongan II/c Rp 6 juta, golongan II/b Rp 5,9 juta dan golongan II/a Rp 5,8 juta.
Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp 5 juta.
Banyak ASN di kota kabupaten Minta Pindah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengungkap asal usul ASN di kabupaten kota meminta mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-ilustrasi-pns-banten.jpg)