Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim Hukum
MUI menyiapkan tim untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk meladeni gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan tim untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk meladeni gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi, mengatakan pihaknya menyilakan Panji untuk melakukan tuntutan hukum.
“Sebagai negara hukum, saya kira dipersilahkan untuk melakukan tuntutan, dan kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal terkait proses hukum,” ujarnya, Selasa (11/7/2023), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Rangga dan Yogi.
Baca juga: Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
Dalam kesempatan itu, Masduki juga menjelaskan bahwa pernyataan Anwar Abbas yang dituntut oleh Panji Gumilang merupakan bentuk klarifikasi.
“Terkait dengan tuntutan Bapak Panji Gumilang terhadap dr Anwar Abbas, pengurus MUI pusat, kami sebagai pengurus MUI menyatakan pertama ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak menuntut, kami menyilakan untuk menuntut,” ujarnya.
“Tapi setahu saya yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan Bapak Panji Gumilang.”
Selanjutnya, tambah Masduki, Anwar Abbas sebagai seorang pejuang Islam berupaya untuk melindungi masyarakat dan kepentingan agama.
“Kedua, Pak Anwar Abbas dalam konteks ini beliau adalah pejuang Islam dan dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Panji Gumilang melalui tim kuasa hukumnya, Hendra Effendi menggugat Anwar Abbas.
Anwar digugat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral TikTok.
Padahal video secara utuh memperlihatkan Panji sedang menyampaikan pembinaan kepada santri yang tamat pendidikan dan akan terjun ke masyarakat.
Baca juga: Sosok dan Profil Waketum MUI Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang
Selain Anwar Abbas, MUI juga dimasukkan sebagai pihak tergugat dua. Dalam tuntutannya, Panji meminta kepada para pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel.
"Kami tidak yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang 'buta digital' atau digital illiterate, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami," ujar Hendra, Senin (10/7/2023).
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum

Terungkap! Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Lama |
![]() |
---|
SPPG Ponpes Bai Mahdi Diresmikan, Kepala BGN Harap Serap Potensi Lokal untuk Bahan Makanannya |
![]() |
---|
MUI Bekasi Sebut Pengajian Umi Cinta Soal Masuk Surga Bayar Rp1 Juta Tak Menyimpang dari Islam |
![]() |
---|
Dijuluki "Kota di Tengah Desa", Inilah Pesantren Terbesar di Banten, Punya JPO Khusus Satriwati |
![]() |
---|
3 Alasan Sound Horeg Digemari Warga Jawa Timur, Kini Sudah Diharamkan MUI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.