Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten Berikan Penguatan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Lebak
Penguatan teknis itu sebagai usaha pemerintah untuk memajukan kekayaan intelektual skala nasional dan global.
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kanwil Kemenkumham Banten memberikan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Lebak, Selasa (11/7/2023).
Penguatan teknis itu sebagai usaha pemerintah untuk memajukan kekayaan intelektual skala nasional dan global.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan negara hadir bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand.
Baca juga: Menkumham Yasonna Berikan Surat Hak Cipta 2 Lagu Putri Ariani & Jadi Duta Kekayaan Intelektual 2023
"Hal itu yang berkaitan dengan inovasi dan kreasi atau karya untuk melindungi kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Menurut Tejo perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi hal yang krusial.
Perlindungan dilakukan agar produk, ide, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki tidak diambil, dicontek, dan ditiru orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Dengan Inovasi dan kreativitas, saya memiliki keyakinan jika kita serius akan berdampak pada peningkatan perekonomian bukan saja bagi individu, tetapi juga kepada wilayahnya," kata Tejo.
Bupati Lebak, yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Imam Rismahayadin, menyambut baik penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual tersebut.
Menurut dia, penguatan ini menjadi hal yang penting karena pada awalnya pelaku usaha tidak memiliki kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual produknya.
Baca juga: Klinik Kekayaan Intelektual di Festival Seni Multatuli 2023 Lebak, Masyarakat Bisa Berkonsultasi
"Saya berharap bahwa peserta yang hadir pada hari ini dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga nanti bukan saja dapat memahami mengenai kekayaan intelektual, tetapi juga bisa membantu teman-teman yang lain," ucapnya.
Bupati Lebak memberikan apresiasi berupa sertifikat penghargaan ekpada Kanwil Kemenkumham Banten sebagai "Mitra Kerja Aktif Pemberdayaan Pelaku Usaha Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lebak".
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah mengatakan penguatan teknis diikuti pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta dinas-dinas di Lebak.
Baca juga: 10 Kekayaan Intelektual Lebak Keluar Sertifikat, Kepala Kemenkumham Banten: Potensi Dongkrak Ekonomi
Para peserta mendapatkan penguatan teknis dari Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Selain tiu, satu narasumber, yaitu pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar, yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Lapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.