Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Ikatan Dokter Anggap DPR Semaunya Sendiri
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat DPR untuk mengesahkan Undang-undang Kesehatan, Selasa (11/7/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Undang-undang Kesehatan disahkan oleh DPR RI, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (11/7/2023).
Melansir Tribunnews.com, proses pengesahan itu tidak bulat karena tak mendapat dukungan dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Kedua fraksi tersebut menolak pengesahan UU Kesehatan.
Baca juga: Di Tengah Gelombang Protes, RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi medis juga menolak pengesahan UU Kesehatan.
Ketua Bidang Hukum IDI Kota Tangsel, Panji Utomo juga merespons soal UU Kesehatan dibahas pada rapat paripurna DPR RI
Menurut Panji, jumlah dokter dan perawat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan jumlah anggota DPR dalam satu komisi.
Panji menilai, dengan diteruskannya pembahasan RUU Kesehatan ke tahap selanjutnya, berarti DPR bertindak semaunya sendiri.
"Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu," kaya Panji ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Panji mengatakan, jika semua fraksi digabung dalam satu komisi. Ia mempertanyakan apakah bisa mewakili suara tenaga kesehatan.
"Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak lakukan. Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri," kata Panji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mewakili eksekutif, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.
Proses pengesahan dimulai saat Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka membacakan laporan dari Komisi IX, perihal RUU Kesehatan. Setelah itu, Ia menyerahkan laporan tersebut kepada Puan Maharani.
Setelah mendengarkan laporan, Puan mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya.
Kedua parpol itu menolak pengesahan RUU tersebut.
"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023, untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.
Setelah membacakan pandangannya, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyerahkan laporannya kepada Puan Maharani.
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya
Namun meskipun kedua parpol itu menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," seru para anggota DPR.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Pembahasan RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan: DPR Semaunya Sendiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.