Di Tengah Gelombang Protes, RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-undang

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Gedung DPR RI. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.

"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Project S TikTok Berpotensi Mengancam UMKM, Minta Pemerintah Gerak Cepat

Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.

"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.

Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

RUU Kesehatan Tidak Lewati Naskah Akademik, Nakes Disebut Tak Pernah Dilibatkan

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo, mengungkapkan proses RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dianggap tidak melewati naskah akademik.

"Antara mereka dan kita harusnya satu. Perlu diingat DPR itu dipilih oleh rakyat suaranya dari rakyat secara legitimasi. Sementara kita bagian dari rakyat yang masuk dalam satu komunitas namanya lembaga profesi," kata Panji di depan gedung DPR pada aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Biodata dan Harta Iti Octavia Jayabaya yang Mundur dari Kursi Bupati Lebak Agar Dapat Nyaleg DPR RI

Panji menyebutkan pihaknya sebagai tenaga kesehatan tidak pernah diajak berdiskusi terkait RUU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved