Pemilih Bisa Ajukan Pindah TPS saat Pemilu 2024, Begini Aturannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pastikan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini dapat dilakukan, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kota Serang Pastikan Keakuratan DPT Pemilu 2024, Ade Jahran: Rutin Melakukan Pemutakhiran
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firly Murdiat Mabruri mengatakan, untuk perpindahan TPS, perlu didasari dengan alasan yang jelas.
Di antaranya seperti sedang berkerja atau sekolah di luar tempat seharusnya memilih, sedang ditahanan, menenami orang sakit atau kondisi khusus lainnya.
"Alasannya tentu harus jelas. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilih tidak bisa memilih di TPS lain," kata di KPU Kota Serang, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, kata Firly, pemilih tersebut juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), karena kalau tidak terdaftar maka tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih.
"Kalau tidak tercatat di DPT sebelumnya, KPU tidak bisa nerbitin surat pindah memilihnya. Maka harus tercatat," katanya.
Baca juga: KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Capai 508.278 Jumlah Pemilih
Firly mengatakan, pemilih juga harus memastikan lokasi tempat dimana nanti akan menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut agar dapat dipastikan kebenarnya.
"Karena perpindahan TPS ini berindikasi dengan surat suara. Jadi kita mewanti-wanti betul, karena 2019 kita ada salah satu PSU yang diakibatkan oleh kasus seperti itu," katanya.
Sementara itu, untuk surat pindah, memilih nantinya dapat diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU Kota atau Kabupaten.
"Untuk yang nerbitin suratnya nanti boleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten atau Kotanya," katanya.
Firly mengatakan, pindah memilih tersebut merupakan mekanisme yang wajib dilakukan, guna memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.