Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Melalui LHKPN KPK, Kunjungi elhkpn.kpk.go.id

Inilah cara cek harta kekayaan pejabat Indonesia melalui LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Siti Nurul Hamidah
elhkpn.kpk.go.id
Inilah cara cek harta kekayaan pejabat Indonesia melalui LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara cek harta kekayaan pejabat Indonesia melalui LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat bisa memantau harta kekayaan pejabat, pejabat, kepala daerah, dan wakil rakyat, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dengan mudah.

LKHPN hadir sebagai salah satu upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme penyelenggara negara.

LHKPN merupakan kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang didasarkan pada pengawasan KPK.

Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, Menpora Dito Ariotedjo Terancam Sanksi KPK: Golkar Dibuat Ketar-ketir

Ada sejumlah pihak utama yang wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip elhkpn.kpk.go.id, pihak itu yang pertama adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud UU Nomor 28 Tahun 1999.

Kedua adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Mengutip aclc.kpk.go.id, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Masyarakat bisa memantau LHKPN tersebut dan bahkan bisa melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Cek harta kekayaan pejabat pada laman LHKPN KPK
Cek harta kekayaan pejabat pada laman LHKPN KPK (Tangkap Layar)

Baca juga: Harta Kekayaan 6 Tokoh dalam Bursa Cawapres Ganjar Amat Fantastis, Ada Mahfud MD dan Ridwan Kamil

Lantas bagaimana mengecek harta kekayaan pejabat negara melalui LHKPN?

Berikut ini cara cek harta kekayaan pejabat yang dikutip dari aclc.kpk.go.id

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved