Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Harta Kepala SMAN 4 Pandeglang Ternyata Miliaran Rupiah

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang diduga terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Engkos ditahan polisi usai diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin saat menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.

Baca juga: Tilep Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Engkos dan satu rekannya melakukan dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan siswa pada tahun anggaran 2013-2014.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. (dokumentasi Polresta Pandeglang)

"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023).

Shilton mengaku pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis.

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved