Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Tilep Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin.

|
Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin.

Kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang yang dilakukan Engkos dan satu rekannya berinisial AP yang merupakan komite sekolah pada tahun anggaran 2013-2014.

Kini kedua terduga pelaku kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang telah diamankan oleh pihak kepoisian.

Baca juga: KPK Beberkan Peran Penting Istri dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Apa Itu?

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023).

Shilton mengaku pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023). (dokumentasi Polresta Pandeglang)

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis.

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Baca juga: Detik-detik Wanita Hamil Dianiaya Suami di Serpong, Ibu Korban Menyaksikan: Dia Digenjet Jendela

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved