Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Tilep Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara
Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin.
Kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang yang dilakukan Engkos dan satu rekannya berinisial AP yang merupakan komite sekolah pada tahun anggaran 2013-2014.
Kini kedua terduga pelaku kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang telah diamankan oleh pihak kepoisian.
Baca juga: KPK Beberkan Peran Penting Istri dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Apa Itu?
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.
Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023).
Shilton mengaku pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis.
Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Wanita Hamil Dianiaya Suami di Serpong, Ibu Korban Menyaksikan: Dia Digenjet Jendela
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap: Kuasa Hukum Menilai Janggal, Apa Penjelasan Polisi? |
![]() |
---|
Detik-detik Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap Polisi, Kenakan Baju Batik dan Rumah Digeledah |
![]() |
---|
Profil dan Harta Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang Diduga Tilep Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.