Lucky Hakim, Aktor yang Pernah Jabat Wabup Indramayu Diperiksa terkait Panji Gumilang

Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi/ Tribunnews
Aktor Lucky Hakim (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Bareskrim Polri akan meminta keterangan aktor Lucky Hakim. Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Rencananya, upaya pemeriksaan Lucky Hakim akan dilakukan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dikonfirmasi, Lucky Hakim mengaku akan memenuhi panggilan tersebut. 

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” kata Ketut dikutip dari Antara pada Kamis (13/7/2023).

Adapun ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.

Baca juga: Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim Hukum

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Ketut.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved