Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Profil dan Harta Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang Diduga Tilep Bantuan Siswa Miskin

Profil dan harta kekayaan Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin

Editor: Abdul Rosid
Dok/SMAN 4 Pandeglang
Profil dan harta kekayaan Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini profil dan harta kekayaan Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang.

Engkos Kosasih merupakan Kepala SMAN 4 Pandeglang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.

Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah

Penangkapan itu lantaran mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.

Engkos ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan saat dugaan korupsi terjadi, Engkos masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

"Dua orang ditangkap dalam kasus ini," katanya, Jumat (14/7/2023).

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Baca juga: Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234,8 Juta saat Jadi Kepala SMAN 3 Pandeglang

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved