Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Tilep Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin.

|
Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Mantan Kepala SMAN 3 Pandegelang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.

Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.

"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.

Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan dari polisi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan dari polisi. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.

Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos di Polres Pandeglang.

"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved