Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMAN 4 Pandeglang, Punya Harta Miliaran, Diciduk di Rumah

Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).

Kolase/TribunBanten.com
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).

Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, Engkos diduga korupsi ketika masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten

Saat itu, Engkos diduga melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,815 juta.

Selain Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.

Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.

"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang.

"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. (Kolase/TribunBanten.com)

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMAN 3

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, Engkos Kosasih dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Punya Harta Miliaran Rupiah

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved