Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMAN 4 Pandeglang, Punya Harta Miliaran, Diciduk di Rumah
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, Engkos diduga korupsi ketika masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten
Saat itu, Engkos diduga melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,815 juta.
Selain Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang.
"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMAN 3
Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, Engkos Kosasih dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Punya Harta Miliaran Rupiah
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap: Kuasa Hukum Menilai Janggal, Apa Penjelasan Polisi? |
![]() |
---|
Detik-detik Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap Polisi, Kenakan Baju Batik dan Rumah Digeledah |
![]() |
---|
Profil dan Harta Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang Diduga Tilep Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.