Sosok Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru yang Punya Harta Rp90 Miliar Tahun 2014

Djan Faridz resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Editor: Abdul Rosid
kolase
Djan Faridz resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

TRIBUnbanten.com - Djan Faridz resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pelantikan Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/07/2023) pagi.

Pelantikan Djan Faridz dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga: Hasil Reshuffle Kabinet Jokowi Juli 2023, Berikut Daftar Nama Menteri dan Wamen Baru

Djan Faridz bukan sosok baru di politik dan pemerintahan. Mengawali karier sebagai pengusaha, Djan Faridz pernah duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz?

Harta kekayaan

Pada tahun 2014 lalu, Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 90,8 miliar.

Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Djan Faridz pada 31 Oktober 2014 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II.

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 66 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 85.089.861.300. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 513 juta. Rinciannya, satu unit mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp 65 juta.

Lalu, mobil Mercedes Benz tahun 1985 seharga Rp 85 juta, mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp 135 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 seharga Rp 110 juta, dan mobil Nissan X-Trail tahun 2006 senilai Rp 118 juta.

Djan Faridz juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 955 juta, lalu surat berhaga senilai Rp 789.384.200. Kemudian, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 3.756.234.617. Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Djan Faridz pada tahun 2014 senilai Rp 91.103.480.117.

Dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan saat awal menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat tahun 2011, harta kekayaan Djan Faridz turun sekitar Rp 10 miliar. Saat itu, Djan Faridz mencatatkan LHKPN sebesar Rp 101.056.430.239.

Profil Djan Faridz

Djan Faridz dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved